AMUNTAI – Anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rekontruksi perkara pembunuhan berencana atau penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan almarhum Yamani (62) meninggal dunia.

Bertempat dikediaman korban di Desa Rantau Bujur Hilir RT 02, Kecamatan Sungai Tabukan, HSU, Selasa (18/06/2019) pukul 11.00 wita, polisi menghadirkan tersangka Pahrudin alias Ifah yang merupakan warga Desa Parupukan, Kecamatan Babirik.

Dari tahapan rekontruksi, pelaku memperagakan 22 adegan. Mulai dari masuk kerumah Yamani sampai mengayunkan sebilah parang terhadap korban.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Reskrim Ipda Riyanda Putra Utama saat ditanya wartawan mengenai motif pelaku tega menganiaya korban hingga mengakibatkan kematian menjawab bahwa hal itu disebabkan adanya hutang piutang Rp 3 jt. (metro7/mnr)