AMUNTAI – Andri Aryadi alias Andri (31) Warga Desa Jumba RT 02, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Ahmad Kusasi alias Sasi (27) Warga Jalan Nelayan, Desa Teluk Paring RT 02, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara hanya bisa pasrah saat mereka dibekuk Anggota Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara.

Penangkapan keduanya terkait hilangnya satu unit sepeda motor HONDA CBR DA 2338 HL warna Putih Merah di depan sebuah Warnet Desa Ujung Murung RT 01, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara beberapa bulan lalu.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara Iptu Kamaruddin membenarkan, bahwa telah mengamankan dua pelaku Curanmor di Desa Hujung Murung pada kegiatan Ops Jaran Intan 2019.

Dibeberkannya, bahwa pihaknya pertama mengamankan pelaku Andri dibekuk saat berada diteras sebuah rumah di Desa Padang Darat RT 01, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai.

Kemudian dari hasil Introgasi petugas pelaku mengakui tidak sendirian melakukan aksinya hingga merujuklah kepada Sasi.

“Kemarin sore pukul 17.00 Wita, anggota menangkap satu pelaku (Andri) dan malamnya kita berhasil mengamankan pelaku kedua Sasi yang merupakan Residevis kasus yang sama,” terang Kasat.

Karena mengakui semua perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 lembar STNK dan BPKB HONDA CBR DA 2338 HL dan satu Unit sepeda motor YAMAHA F1ZR dengan Nopol DA 3873 FA warna Merah yang dijadikan sebagai sarana pelaku juga diamankan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara guna penyidikan lebih lanjut, ” imbuh Kamaruddin. (metro7/mnr)