AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 4 paket barang haram dengan berat bersih 0,32 gram.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman mengungkapkan, penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat yang resah akan perbuatan pelaku.

Atas laporan tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melaksanakan Patroli Monitoring disekitar Jalan Temanggung Jalil, tepatnya Gang Wildan Rt.004 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai tengah, HSU hingga melakukan pembekukkan.

“Tersangka bernama Syarif Hasan Fadli Alias Syarif Sendok (30), masih warga kelurahan Antasari,” ujar Kasat.

Namun sebelum melakukan pembekukkan, pelaku sempat lari kerumah salah satu warga sekitar dan berusaha membuang barang bukti dibalik jendela rumah warga menggunakan tangan sebelah kiri.

“Karen terbukti bersalah, pelaku dan beberapa barang bukti lainnya dibawa keruang Satresnarkoba Polres HSU guna proses lebih lanjut,” cetusnya. (metro7/mnr)