TANJUNG – Kepolisian Sektor Polsek Tanta berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di dua tempat yang berbeda yakni dua pelaku di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta dan Komplek Perumahan Griya Eka Paksi Blok C, Desa Maburai, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Jum’at (21/02).

Ketiga orang tersebut berinisial RM (27) warga Jalan A. Yani Km. 7, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, MM (29) dan FA (33) keduanya warga Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Kalsel.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Tanta Iptu P Siregar saat dikonfirmasi membenarkan giat penangkapan 3 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Tanta Hulu, Tanta, dan Di Maburai, Murung Pudak dengan barang bukti yang disita petugas berupa 1 paket plastik klip berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,20 gram beserta seperangkat alat untuk menyabu.

Juga dua bilah senjata tajam penusuk jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 25 cm dan jenis pisau badik dengan panjang kurang lebih 20 cm milik dua pelaku RM dan MM.

Sementara barang bukti dari FA yang ditangkap setelah hasil dari pengembangan kedua pelaku sebelumnya berupa 2 paket serbuk bening yang terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang masing – masing seberat 0,26 gram dan 0,24 gram, seperangkat alat untuk menyabu dan uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah.

Penangkapan RM (27) dan MM (29) bermula dari giat patroli rutin petugas Polsek Tanta ke arah perumahan pondok karet dan saat itu melintas mobil AVP yang kemudian parkir didepan sebuah rumah kosong. Curiga dengan mobil tersebut petugas patroli menghubungi unit reskrim dan intelkam yang siaga di kantor Polsek Tanta.

Dibawah pimpinan Kapolsek Tanta Iptu P Siregar petugas bersama-sama mendatangi lokasi tersebut dengan memeriksa mobil yang ternyata dalam keadaan kosong, selanjutnya mereka melakukan penyisiran dan pemeriksaan rumah yang juga kelihatan sepi, namun setelah diperiksa dari dekat didapati 2 orang laki-laki sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Kedua orang itu tidak berkutik saat kami tangkap, selanjutnya kita lakukan penggeledahan badan kepada pelaku MM (29) dan kita temukan 2 bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan”, terang Kapolsek.

Lain lagi dengan proses penangkapan FA (33), berbekal dari informasi kedua tersangka MM dan RM yg sudah lebih dulu digelandang ke Sel Polisi, Petugas Polsek Tanta langsung bertindak menuju ke TKP di Komplek Perumahan Griya Eka Paksi Blok C, Desa Maburai, Murung Pudak.

Pemuda asal Alalak Banjarmasin itu juga tak bisa berbuat banyak ketika dicokok polisi.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tanta guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, ” ucap Iptu P Siregar. (metro7/hrd)