KOTABARU – DI (33), D (34) dan H ( 38) warga Kotabaru harus berurusan dengan pihak kepolisian Kotabaru. Ketiganya disangkakan atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu – sabu.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Margono membeberkan awalnya anggotanya mengincar pelaku DI dan D karena adanya informasi masyarakat.

“Karena adanya informasi masyarakat bahwa keduanya ini sering mengkonsumsi sabu – sabu. Petugas kami menindaklanjutinya dan mengintai keduanya. Sekitar pukul 00.30 wita pada Hari Minggu (2/2/20), keduanya berhasil diringkus di Jalan Karya Utama RT 1 Desa Gunung Ulin, Pulau Laut Utara,” kata Margono.

Setelah dilakukan penggeledahan, sambung Margono, ditemukan empat buah pipet terbuat dari kaca yang masih tersisa sabu dan satu buah bong dari botol kaca.

“Berdasarkan hasil keterangan keduanya, sabu yang mereka konsumsi diperoleh dari tangan HS. Anggota kami pun kembali membekuk HS di Desa Gunung Ulin.

“Saat digeledah ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,0 gram,” kata Margono.

Pelaku dan barang bukti pun diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (metro7/syn).