TUBAN, metro7.co.id – Merasa kecewa belum ditahannya Susilo Hadi Utomo, Sekdes Cepokorejo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyedik Satreskrim Polres Tuban pada tanggal 18/8/2020 atas dugaan penggelapan BPNT, warga Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban datangi Mapolres, Rabu (9/9/2020) pukul 14.15 WIB.

Kedatangan kisaran 60 an warga tersebut untuk menayakan perkembangan kasus, sekaligus juga menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum. Akan tetapi, karena mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga puluhan warga yang lain tidak diperkenankan masuk Mapolres, dan hanya 10 warga yang diizinkan.

Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, perwakilan dari Polres Tuban, Kompol Budi Santoso Kabag Operasional, KBO Satreskrim, Kanit Tipikor, dan anggota Satreskrim Polres Tuban. Sementara dari warga diwakili oleh masyarakat yang mengatasnamakan Forum Keadilan Cepokorejo (FKC) dengan didampingi Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tuban.

Juru bicara perwakilan warga Cepokorejo, Eko Purnomo menyampaikan 5 poin tuntutan masyarakat kepada Polres Tuban.

“Saya mewakili warga Cepokorejo, yang pertama agar Sekdes segera ditahan karena sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kedua, Perlindungan hukum kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang telah dilaporkan balik. Ketiga, Kenapa kasus di Cepokorejo ini adalah kasus penggelapan, harusnya korupsi. Keempat, Proses hukum harus dilakukan seadil-adilnya dan transparan. Kelima, Kezaliman kepada warga miskin harus dihukum sebesar-besarnya,” ucapnya.

Menanggapi pertanyaan dan tuntutan warga Cepokorejo, Kompol Budi Santoso, Kabag Operasional Polres Tuban menjelaskan kepada warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Penahanan itu ada syarat pak, selagi penyidik tidak menemukan itu tidak wajib melakukan penahanan. Syarat objektif dan subjektif. Bisa ditahan apabila perkara ini diancam dengan hukuman 5 tahun keatas. Atau dibawah 5 tahun tapi sesuai pasal 21 KUHP. Kasus ini menggunakan pasal penggelapan sesuai surat edaran dari Jaksa Agung yang kerugiannya 50 juta kebawah agar disidik perkara penggelapan biasa, tapi kalau kerugian diatas 50 juta, dikenakan Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.

Dia juga mengamini permintaan warga terkait proses hukum harus ditegakan seadil-adilnya, transparan, dan melindungi pelapor kalau memang benar. Akan tetapi, untuk menetapkan hukuman bukan ranah kepolisian, tapi hakim yang memutuskan dalam persidangan.

“Saksi dilindungi Undang-Undang. Jadi pelapor tidak bisa dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik, karena memang yang dilaporkan itu benar-benar terbukti oleh penyidik. Sedangkan penetapan hukuman itu ranah kejaksaan, kepolisian hanya menyidik dan mengumpulkan barang bukti untuk diserahkan ke Kejaksaan. Bapak juga tidak boleh intervensi untuk ranah penyelidikan dan penyidikan, itu rahasia penyidik. Saya sendiri tidak boleh tahu, ada bagiannya sendiri-sendiri”, tambahnya.

Sementara itu, Ipda Yusuf, Kanit II Tipikor Polres Tuban mengatakan terkait perkembangan kasus dugaan penggelapan BPNT tersebut.

“Terkait perkembangan kasus sudah memasuki tahap 1, dan dalam minggu ini berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tuban,” ungkapnya. ***