AMUNTAI – Berkat informasi masyarakat kepada pihak Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kali ini Sat Res Narkoba Polres HSU kembali mengungkap kasus Narkotika, Selasa (18/06/2019) pukul 11.00 Wita.

Pelaku adalah Ruli Rudi Irawan (33) diamankan dikediamannya di Jalan Lorong Gerilya II Desa Palampitan Hilir RT. 001 No.38 Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Dari pembekukkan pelaku petugas berhasil mendapati barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu, 1 buah kompor yang terbuat dari botol kaca alkohol cap gadjah, 1 buah bong yang terbuat dari botol kecil merk Sprite, 2 buah sedotan kecil warna merah putih dan 1 buah handphone merk nokia warna biru malam list Orange lengkap dengan sim card.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin membeberkan, bahwa penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat, karena tingkah laku tersangka yang sering melakukan transaksi Narkotika.

“Rumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika maupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian anggota melakukan monitoring ketempat tersebut dan benar. kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Kamaruddin.

Karena terbukti bersalah, akhirnya anggota membawa pelaku besertakan barang buktinya ke Ruang Sat Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita amankan dan dijerat sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (metro7/awir)