AMUNTAI – Belum sempat transaksi narkoba jenis sabu, Sugiannor alias Gabau (45) malah keburu dibekuk Anggota Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada Kamis (05/09) pukul 14.30 Wita, tepatnya pinggir jalan depan Makanan Pahlawan Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.

Dari penangkapan Gabau, petugas mendapati 1 paket sabu dengan berat bersih 0,15 gram yang disimpan dalam kaleng kecil merk Milton warna kuning yang di pegang terlapor di tangan sebelah kiri.

Kemudian petugas dilapangan melakukan pengembangan dikediaman pelaku di Desa Pugaan RT. 04 Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong, dari hasil penggeledahan polisi kembali mendapati beberapa barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 9,89 gram dan paket sabu dengan berat bersih 3,64 gram.

“Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat keseluruhan sebanyak bersih 13,68 gram,” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman saat dikonfirmasi.

Selain mengamankan sabu polisi juga menyita sejumlah BB diantaranya, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik tersambung dengan pipet kaca dan sedotan, 1 buah kaleng kecil merk Milton warna kuning, 1 buah toples kecil warna putih dengan tutup warna merah, 1 buah sendok plastik warna putih, 1 buah kotak warna hitam, 1 lembar tisu warna putih serta1 buah mancis warna merah.

“Karena terbukti bersalah, pelaku besertakan BB nya dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (metro7/mnr)