AMUNTAI – Suharto (65), Warga Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara tertangkap tangan Satgas Karhutla HSU saat melakukan pembakaran lahan di Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Satgas yang tergabung personil TNI, personil Polri dan BPBD berhasil mendapati pelaku saat berada dilokasi pembakaran.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan saat dikonfirmasi Rabu sore (09/25), membenarkan, bahwa Satgas Penegakkan hukum (Gakkum) telah melakukan penindakan kepada pelaku pembakar lahan di Desa Pasar Senin.

Karena terbukti melanggar hukum, pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 187 KUHP.

Kapolres juga menyampaikan himbauannya kepada seluruh masyarakat HSU untuk tidak melakukan pembakaran lahan, apapun alasannya tetap melanggar hukum.

“Kepada masyarakat HSU jangan melakukan pembakaran lahan, apapun alasannya. Karena kami dari satgas Gakum Polres HSU dengan segala hormat akan melakukan penindakan sesuai koridor hukum yang berlaku,” himbaunya.

Kemudian dirinya mengungkapkan, bahwa pihaknya juga sudah melakukan berbagai macam upaya untuk dalam melakukan pencegahan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), salah satunya dengan Sosialisasi hingga penindakan.

“Tentunya kita telah sangat maksimal melakukan berbagai macam upaya guna pencegahan dan sosialisasi regulasi yang diakibatkan oleh Karhutla,” pungkasnya. (metro7/mnr)