TANJUNG – Jajaran Sat Narkoba Polres Tabalong kembali menggulung bandar narkoba yang beroperasi di Bumi Sarabakawa, adalah Akmal Farizi (39) warga Gambah Rt 04 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Akmal Farizi yang juga sudah lama menjadi target operasi (TO) diringkus pada Selasa tadi.

Informasi didapat, penangkapan tersangka yang terkenal licin ini berawal dari penyelidikan petugas yang sudah mengintai rumah Akmal Farizi selama tiga pekan dikawasan Jalan Saka Permai Mabuun Murung Pudak.

Sekitar pukul 12.00 wita anggota melakukan pembuntutan dan pada saat berada di Jalan Ir PHM Noor Pembataan Murung Pudak tepatnya di lampu merah traffict light dekat Polres Tabalong, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Akmal Farizi.

Setelah memastikn yang ditangkap TO selama ini, polisi langsung lakukan penggeledahan dan hasilnya ada ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti sabu tersebut dibungkus dengan tisu dan plester warna kuning di dalam helm merk GM warna putih yang digunakan oleh Akmal Farizi.

Dari hasil introgasi bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diserahkan kepada pemesan atau pembeli yang sudah menunggu barang darinya.

Saat ditanya terkait asal musal barang menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari pembelian dengan Dillah yang berada di LP Karang Intan Martapura.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong melalui Kasat Narkoba Iptu Zaenuri membenarkan penangkapan tersangka Akmal.

“Seperti yang saya sampaikan bahwa bisnis sabu ini pasti melibatkan orang dekat. Ini terbukti mulai tangkapan tersangka Putih dan Maya warga Mantuil, lalu disusul ibunya Mama Alpi, kemudian disusul lagi bakal calon suami Mama Alpi yakni tersangka Akmal ini menjadikan bukti bisnis narkoba dipastikan melibatkan orang dekat,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, dia tidak menjual sabu dalam bentuk paketan kecil, melainkan bentuk kantong yakni 1 kantong berisi 5 gram.

Berikut barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram yang dibungkus tisu dan plester warna kuning. (metro7/reza)