AMUNTAI – Personil Polsek Alabio membekuk seorang pria yang disinyalir melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seseorang dengan menggunakan senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP pidana. Rabu (13/11/2019) pukul 17.30 Wita.

Dia adalah Hendra Saputra Noviadi (29) warga Jalan Hasbullah Yasin RT. 02 Desa Sungai Pandan Hilir, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Alabio Iptu Teguh Budiyuwono mengungkapkan, penangkapan Hendra kerena telah mengancam Budi Setiawan (27) warga Desa Pangkalan Sari RT. 01, Kecamatan Sungai Pandan dengan Senjata tajam (Sajam) di Jalan Hasbullah Yasin RT. 02 Desa Sungai Pandan Hilir Kecamatan Sungai Pandan, pada hari Rabu (13/11/2019) pukul 14.00 Wita.

Dikatakan Kapolsek, menurut keterangan terlapor (Hendra) dan pelapor (Budi) kepada polisi, ia tersinggung karena perkataan Budi, karena keduanya patungan untuk membeli Alkohol (Molek) dengan perjanjian biayanya nanti di bagi dua, akan tetapi Hendra membebani Budi membayar lebih banyak Rp.2.000, maka pelapor bersuara “Ulun pulang berlebih” sehingga Hendra tersinggung.

Disaat asik minum tiba-tiba Hendra mengeluarkan dua buah Sajam dari dalam saku celananya dan kedua Sajam tersebut diletakan didekat lutut kanan pelapor sambil mengatakan bahwa Hendra tersinggung dengan ucapan Budi.

Merasa khawatir, kemudian Budi mengambil Sajam tersebut dan sempat terjadi perebutan akan tetapi Budi berhasil menguasai Sajam dan selanjutnya diserahkan kepada saksi Iham yang saat itu berada disekitar lokasi.

Namun dengan gagah Hendra kembali berhasil mengambil Sajam dari tangan saksi dan berusaha melukai Budi yang diikuti dengan kata-kata ancaman akan melukai bahkan membunuh sambil mengejar budi akan tetapi pelapor berhasil melarikan diri.

“Budi merasa terancam hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih,” jelas Teguh.

Mendapat laporan tersebut, petugas dengan Sigap melakukan penyelidikan sehingga pembekukkan dan mendapati barang bukti dikediamnya Hendra berupa, 2 buah sajam jenis keris dengan ukuran panjang sekitar 14 cm dan jenis Belati dengan ukuran panjang 11 cm serta 1 buah kain berwarna hijau.

“Pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Alabio guna mengikuti penyikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.(metro7/mnr)