AMUNTAI – Entah apa yang ada dibenak SH (44). Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Panangkalaan RT 01 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara ini nekat menjual barang haram jenis sabu – sabu.

“SH kami tangkap setelah kedapatan saat mau menyimpan sabu dipagar depan rumahnya pada Selasa (05/09) pukul 16.30 wita, ” kata Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman.

Dari pembekukkan pelaku, petugas berhasil mendapati beberapa barang bukti berupa, satu paket sabu dengan berat 4,87 gram, 1 buah plastik pipet klip, 2 lembar plastik warna hitam dan 1 buah Handphone Nokia warna putih lengkap dengan SIM Card.

“Karena terbukti bersalah, pelaku serta barang buktinya kami giring ke Mapolres HSU dan akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Taufik Suhardiman.(metro7/mnr)