TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial LA (34) warga Kelurahan Landasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur diamankan Satuan Reserse Kriminial Polres Tabalong, pada Rabu (31/1/2024).

Pelaku diamankan terkait tindak pidana penganiayaan terhadap seorang IRT berinisial LB (33) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku LA sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Joko menyebut penganiayaan yang dialami LB terjadi pada Rabu 17 Januari 2024 pagi, saat itu korban LB sedang tidur bersama anaknya dikamar, pelaku LA datang mengetuk pintu kamar, namun tidak dibukakan oleh korban.

Kemudian, lanjut Joko, pelaku membuka paksa pintu kamar dengan cara mendorong pintu tersebut hingga jebol, setelah pintu terbuka pelaku mendekati korban dan merayu mengajak untuk berhubungan badan. “Akan tetapi ditolak oleh korban,” ujarnya.

Karena ajakan untuk berhubungan badan ditolak, lantas pelaku emosi dan menendang perut korban kemudian pergi keluar sambil marah-marah.

“Sekitar 2 jam berlalu pelaku datang kembali untuk meminta uang kepada korban, namun tidak diberi oleh korban sehingga terjadilah adu mulut dan korban dipukul pada bagian kaki, tangan dan kepala,” terangnya.

“Setelah memukul korban, pelaku pergi meninggalkan rumah dan datang kembali 1 jam kemudian dan kembali melakukan penganiayaan terus berulang ulang sambil mengacak-acak kamar dan rumah korban,” timpalnya.

Pada sore harinya korban pergi keluar rumah tapi tak lama kemudian pelaku datang lagi dan menggedor pintu rumah kontrakan korban namun tidak dihiraukan korban.

Tak dihiraukan, pelaku pun pergi dan korban kemudian memanggil ojek untuk diantarkan ke Polres Tabalong.

Lalu pelaku LA diamankan disebuah rumah di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalaong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Galih Putra Wiratama.

“Saat ini pelaku sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP pelaku LA dan 1 lembar hasil Visum luka,” pungkasnya. ***