Inilah proyek pembangunan PLTU Jaweten yang sampai sekarang belum selesai dikerjakan. Disekitar sinilah dua wartawan harian dipaksa untuk menghapus file foto yang mereka ambil. (foto;jaya)
Tamiang Layang – Kekerasan terhadap wartawan terjadi di wilayah Kabupaten Bartim. Dua wartawan Koran harian, Logman Susilo dari Harian Borneo news dan Yusni Hardi dari Palangka Ekspres yang menjadi korban kekerasan tersebut.
File foto jepretan wartawan dipaksa untuk dihapus oleh Wertal Manto, Sekretaris Humas PT Senamas Energindo Mineral (Rimau Grup) ketika kedua wartawan ini sedang mengambil gambar dilokasi perusahaan yang disinyalir bermasalah.
Ulah Wertal ini tentu saja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas yang diancam dengan kurungan badan 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Logman Susilo dan Yusni Hardi kepada Metro7 menceritakan kejadian yang menimpa mereka. Hingga file-file gambar yang berhasil mereka ambil dipaksa dihapus oleh oknum Sekretaris PT Senamas Energindo Mineral Wertal Manto, Selasa (6/11) yang lalu.
Menurut Logman dan Yusni pada hari itu, mereka berdua bermaksud meliput perkembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jaweten yang selama ini ditunggu-tunggu masyarakat untuk menanggulangi krisis listrik PLN di Tamiang Layang dan sekitarnya.
Usai melapor ke security disana, mereka kemudian menuju kantor SEM yang berdampingan dengan proyek pembangunan PLTU untuk menemui Pimpinan SEM Kiki. Namun yang datang bukannya Kiki tetapi yang datang menemui mereka justru Wertal Manto yang mengaku sebagai Sekretaris Humas PT SEM.
Wertal Manto kemudian memberikan penjelasan bahwa yang wewenang untuk memberikan penjelasan tentang proyek PLTU adalah PT Rimau Elektrindo (satu grup dengan PT SEM di bawah naungan Rimau Grup), maka kedua wartawan keluar dari Kantor SEM.
Sebelum mendatangi Kantor Rimau Elektrindo yang posisinya berada agak ke depan dalam lingkungan perusahaan itu, keduanya memoto bangunan PLTU yang masih dikerjakan. Pasalnya, bangunan itu berdekatan dengan Kantor SEM.
Pada saat sedang mengabadikan kegiatan pengerjaan proyek PLTU itu, tiba-tiba Wertal datang menghampiri dengan nada membentak menyuruh mereka berdua untuk menghapus foto-foto yang sudah dijepret itu.
 “Kamu ada izin ya memoto ini ya, hapus foto itu, sudah dihapus gak foto itu,” ujar Logman Susilo menirukan ucapan kasar Wertal.
Logman Susilo dan Yusni Hardi yang berada di bawah tekanan mental berpura-pura menghapus dan segera meninggalkan Wertal menuju sepeda motor yang diparkir di belakang kantor SEM, keduanya bermaksud ke kantor Rimau Elektrindo untuk mengkonfirmasi proyek PLTU.
Saat akan menghidupkan sepeda motornya, kembali Wertal bersama seorang sacurity dan karyawan lain mendatangi kedua wartawan koran harian tersebut. Wertal kembali menuduh kedua wartawan itu melakukan pemotoan bangunan PLTU.
“Kamu foto lagi kan, foto lagi ya!,” tutur Logman Susilo menirukan ucapan Wertal.
Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Logman dan Yusni langsung tancap gas dan mereka membatalkan untuk konfirmasi proyek PLTU ke Rimau Elektrindo dan memutuskan untuk keluar dari lingkungan perusahaan di kawasan Jaweten tersebut.
Banyak kalangan yang miris dengan kejadian menimpa kedua wartawan itu, atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Sekretaris PT SEM Wertal Manto. Sebagai petugas humas seharus mengerti fungsi pers dan tugasnya sebagai orang humas. Dan kedua wartawan yang dihalangi dalam mencari berita bisa melapor ke polisi atas perbuatan oknum tersebut.
“Untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat secara umum, Logman dan Yusni bisa melaporkan hal tersebut ke polisi atas tuduhan menghalang-halangi pekerjaan mereka sebagai wartawan, karena dalam UU Pers no.40 /1999 sangat jelas disebutkan perbuatan menghalang-halangi wartawan dalam mencari berita bisa dikenakan kurungan badan dan denda sampai Rp500 juta,” “ujar sejumlah kalangan di Tamiang Layang sembari menambahkan oknum tersebut sebaiknya diberhentikan atau dipindah saja ke bagian lain, karena dia tidak mengerti tugasnya sendiri dan tugas wartawan yang dilindungi oleh undang-undang dalam bekerja. (Metro7/M.Jaya)