BENGKAYANG, metro7.co.id – Jajaran Sat Lantas Polres Bengkayang yang dipimpin Kanit Turjawali menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar (racing/brong) dan berpotensi mengganggu pengendara lain. Penindakan tersebut dilakukan di sekitar Jalan Jerendeng AR Bengkayang, Kamis 18 Februari 2021.

Dalam kegiatan ini, personel Unit Turjawali Sat Lantas Polres Bengkayang dibagi di beberapa titik di Kota Bengkayang dengan sistem patroli. Di sela-sela patroli, ditemukan tiga pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot tidak standar sehingga harus ditindak dengan sanksi tilang. Sepeda motor yang melanggar aturan itu pun disita sebagai barang bukti.

Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma melalui Kasat Lantas AKP Tri Teguh Mulyono menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan agar Bengkayang dapat lebih baik dan tertib sekaligus mengatasi keluhan masyarakat terkait knalpot racing atau brong.

Kasat juga menerangkan, pengambilan barang bukti sepeda motor yang disita dapat dilakukan setelah pemilik melakukan membayar sanksi denda melalui bank atau mengikuti sidang di kejaksaan.

“Pengendara harus mengganti knalpotnya dengan yang standar terlebih dahulu jika tidak ingin ditilang kembali. Knalpot tersebut diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Pada dasarnya, lanjut Kasat, knalpot tidak standar itu sangat mengganggu pengendara lain. Bahkan masyarakat yang sedang tidak berkendara sekalipun. “Ke depan kegiatan ini akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Bengkayang sehingga Kabupaten Bengkayang nantinya bisa benar-benar bersih dari pelanggaran, khususnya terkait knalpot tidak standar,” tutupnya. ***