KETAPANG, Metro7.co.id – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Ketapang dipastikan akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri.

“Untuk pembayaran THR diupayakan sebelum hari raya sudah dicairkan. Pastinya setelah administrasi siap,” kata Pj Sekda, Suherman, Minggu (02/05/2021) kemarin.

Suherman menjelaskan, saat ini sedang disiapkan payung hukum berupa Perbup mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang didelegasikan PP nomor 63 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) tentang teknis permintaan pembayaran THR dan gaji ke-13.

“Untuk besaran anggaran tentu disesuaikan dengan penerima THR dan gaji ke-13,” jelasnya.

Ia mengimbau, setelah THR diberikan, agar mempergunakannya dengan seefisien mungkin untuk keperluan yang memang diperlukan.

“Pergunakan untuk prioritas seperti yang diwajibkan oleh agama. Rayakan hari raya dengan sederhana tanpa mengurangi maknanya, apalagi saat ini masih kondisi pandemi Covid-19,” timpalnya.[]