PONTIANAK, metro7.co.id – Buronan kasus pabean palsu Yudhi Guntoro akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Batam, Riau.

Kajati Kalbar Masyhudi menerangkan, penangkapan Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga ini dimulai dari informasi yang diterima pada 1 November 2021. Yudhi diinformasikan sedang berada di Batam.

Tim Tabur Kejati Kalbar pun langsung melakukan koordinasi dengan Tim Ahyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI untuk melacak keberadaan Yudhi. Posisi Yudhi  diketahui berada di sekitar Kelurahan Tian Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam.

3 November 2021 Tim Tabur Kejati Kalbar berangkat ke Kota Batam dan langsung berkoordinasi dengan Kajari Batam guna mengatur strategi penangkapan. Setelah dilakukan pengintaian di sekitar Komplek Perumahan Green Boulevard Nomor B-41, benar saja, pada 18.15 WIB, Yudhi berhasil diamankan.

Yudhi langsung dibawa ke kantor Kejari Batam. Sementara waktu, dia dititipkan di Polsek Batam Kota. Kemudian pada Kamis (4/11/2021), Yudhi dibawa ke Pontianak untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalbar.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Oktober 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalbar Nomor. 27/Pid.Sus/2015/PN.PTK tanggal 8 Desember 2015, Yudhi bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan dokumen pelengkap pabean yang palsu.

“Atas kesalahannya DPO Yudhi Guntoro bin Soeratman Yoga dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, pidana pengganti enam bulan kurungan,” ujar Masyhudi.

Yudhi, pada 7 November 2014 telah melakukan ekspor rotan dari Indonesia ke Singapura. Untuk mewujudkan maksudnya DPO membuat Pemberitahuan ekspor Barang (PEB), invoice dan Packing List sebagai syarat melakukan ekspor arang dengan menggunakan kop surat dan stempel palsu CV. Alam Indah Lestari. Celakanya dalam PEB, Invoice dan Packing List tersebut DPO menyebut barang yang diekspor adalah coconut products bukan rotan asalan.

Setelah diperiksa Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pontianak, mendapatkan isi 6 container seluruhnya adalah rotan asalan bukan coconut products. Atas perbuatan DPO tersebut dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak yang telah menyerahkan pemberitahuan dokumen pelengkap Pabean yang palsu. 

Masyhudi menyebut, masih ada 12 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejati Kalbar yang belum ditangkap. 

“Jumlah DPO yang berhasil diamankan selama periode Januari-November 2021 sebanyak 11 orang. Sisa DPO yang belum tertangkap sebanyak 12 orang,” katanya, Kamis (4/11/2021).[]