TANAH BUMBU, metro7.co.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Lamongan dibackup Kejari Tanah Bumbu serta Unit Resmob polres Tabah Bumbu berhasil mengamankan satu orang DPO di Jalan Yani lintas Batulicin Banjarmasin.

Penangkapan tersangka RS (47) tahun ini dilakukan sekitar pukul 17.10 Wita, saat tersangka sedang beraktivitas diwarung miliknya yang berada diKecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka RS merupakan DPO Kejari Lamongan selama 2 tahun sejak tahun 2019 dengan kasus tindak pidana peyelewengan dana desa Sumberejo kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan pavingisasi jalan dan berhasil diamankan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mengunakan rompi pink DPO Tersangka RS saat di amankan di Kantor Kejakasaan Negeri Tanah Bumbu.

Atas tindakan tersangka RS tersebut menimbulkan kerugian negara dan melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.
Adapun nilai kerugian negara atas tindakan tersangka RS yakni sebesar Rp.760.656.000,-.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi E Kejati Jawa Timur didampingi oleh kasi Intelijen, Kasi Pidsus Kejari Lamongan serta di backup oleh Kasi Intelijen Kejari Tanah Bumbu.

Kejari Tanah Bumbu I wayan Wiradharma saat konfrensi pers meyampaikan, Bahwa aparat Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah membeckup untuk melakukan penangkapan tersangka RS yang merupakan salah satu DPO Tim Tabur Kejati Jawa Timur dan Kejari Lamongan diKecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

“DPO merupakan tersangka tindakan penyelewengan Dana Desa Sumberejo Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2019 lalu,” kata Kejari Tanah Bumbu.

Selanjutnya tersangka RS akan dititipkan di rutan polres Tanah Bumbu dan besok baru akan di terbangkan menuju Surabaya pada pukul 15.30 Wita.