PONTIANAK, metro.co.id – Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Kota Pontianak Anggota Polsek Pontianak Timur mengimbau pemilik kafe dan memberikan pengertian kepada pengunjung Cafe.

Imbauan kepada pemilik kafe agar mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang sudah ditentukan oleh pemerintah Kota ini himbauan yang disampaikan Oleh Kanit Sabhara Polsek Pontianak Timur Iptu Sarjono, Jumat (02/10/2020).

Kapolsek Pontianak Timur Akp Prayitno SH. MH membenarkan, bahwa pengerahan anggota dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 ini kita bagi dua satu armada meluncur ke arah jln tanjung raya II dan satu lagi mengarah ke jln panglima A’im Pontianak Timur.

Petugas Polsek Pontianak Timur memberikan himbauan kepada pengunjung kafe, dan pengunjung cafe, agar segera membubarkan diri dan pelaku usaha Khususnya cafe segera menutup tempat usahanya sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan oleh Pemkot Pontianak.

“Sebagaimana yang sudah di berikan ketentuan oleh Walikota Pontianak tentang diberlakukan Jam malam bahwa untuk cafe dibatasi hingga pukul 22.00 WIB,” ungkap kanit Sabhara.

Iptu Sarjono mengemukakan bahwa untuk pengunjung kafe sebagian sudah menggunakan Masker namun karena ketentuan dari pemkot tentang protokol Kesehatan dan jam malam maka kita lakukan himbauan secara humanis agar para pengunjung Cafe segera membubarkan diri demi kesehatan kita bersama.

“Sebelum kita bubarkan pengunjung kita beri waktu sekitar 10 hingga 15 menit untuk membayar terlebih dahulu sebelum pulang,” ujarnya.

Tudak hanya di kafe, personel juga memberikan imbauan tempat fasilitas umum lainnya yang menjadi tempat warga berkumpul di beberapa lokasi yang berbeda.***