PONTIANAK, metro7.co.id – Mencegah penyebaran covid-19, penyemprotan Disinfektan kembali dilakukan di Kelurahan Parit mayor Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (08/09).

Penyemprotan cairan disinfektan meliputi Masjid Al Muttaqin, Masjid Al Muhajirin, dan Surau Al Fattah. Dilaksanakan Tenaga Sukarelawan dari Pemadam Kebakaran Parit Mayor bersama Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur.

Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya mencegah penyebaran covid-19 khususnya diwilayah Kecamatan Pontianak Timur, serta meminta kegiatan ini secara masiv preventiv sebagai langkah nyata mencegah penyebarluasan Covid 19.

“Untuk itu saya perintahkan anggota Bhabinkamtibmas agar selalu mendampingi kegiatan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19,” terangnya.

Selain penyemprotan cairan disinfektan, Kapolsek melalui anggota Bhabinkamtibmas turut mensosialisasikan Peraturan Gubernur No. 110 tahun 2020, dan Peraturan Walikota Pontianak No. 58 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19.

Prayitno menambahkan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota Pontianak sudah mengeluarkan regulasi tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19. “Untuk itu kami turut mensosialisasikan peraturan tersebut agar diketahui oleh masyarakat dan dapat mematuhinya untuk kepentingan bersama,” tutupnya. *