PONTIANAK, metro7.co.id – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji akan melaporkan pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law pada 10 November 2020 lalu. Tujuan aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut untuk mempertanyakan konsistensi sikap Gubernur Sutarmidji yang menyatakan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Kata Ketua DPC GMNI Pontianak, Wandisius Pandi mempertanyakan sikap Gubernur yang akan melaporkan mahasiswa tersebut.

“Jika memang betul tindakan oknum mahasiswa itu salah, apakah tidak salah langkah seperti yang dilakukan Gubernur Kalbar ingin melaporkan mahasiswa tersebut ke Polisi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis melalui WhatsApp, Rabu (11/11/2020).

“Menurut kami, itu juga bukan merupakan tindakan yang tepat, sebab esensinya dari aksi mahasiswa, bukan bertujuan untung menghina, pencemaran nama baik atau pun menghujat”, tutur Pandi.

“Karena ini dilakukan pada saat mahasiswa menyampaikan aspirasi dari Amanat Perjuangan dan Penderitaan Rakyat”, tambahnya.

Pandi mengatakan bahwa, GMNI sangat menyayangkan langkah arogan dari seorang pemimpin yang ingin melaporkan oknum mahasiswa tersebut, sebab itu bukan permasalahan yang besar.

Namun yang harus disikapi Gubernur adalah Substansi aksi mahasiswa saat itu. Yang ingin mempertanyakan konsistensi pernyataan Gubernur Kalbar yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja saat aksi besar mahasiswa beberapa waktu lalu.

“Tugas pemimpin bukan hanya memimpin namun juga mendidik”, tegasnya.

DPC GMNI Kota Pontianak tidak ingin melihat mana yang salah dan benar. “Tetapi mari kita lakukan langkah yang lebih bijak dan elegan, bukan dengan arogan, karena dialong adalah hal yang sama-sana diinginkan. Sebab, seorang peminpin harus menunjukan sikap negarawan, jangan sampai terkesan arogan,” tutupnya. *