SAMBAS, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas pagi ini melaksanakan Rapat Pleno Terbuka, tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020.

Disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi, setelah penetapan H.Satono- Fahrurrofi sebagai pemenang pilkada Sambas, selanjutnya KPU akan segera menyerahkan Berita Acara (BA) dan SK penetapan H.Satono- Fahrurrofi kepada DPRD Kabupaten Sambas, untuk kemudian di usulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur agar di SK-kan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sambas.

“Setelah ini akan segera kita serahkan Berita Acara (BA) dan SK penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih, dan akan kita serahkan kepada DPRD Kabupaten Sambas,” ujarnya Jumat 22 Januari 2021.

Ia juga mengatakan, setelah diserahkan kepada DPRD maka untuk pengusulan SK Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan oleh pihak DPRD Sambas dan pihak berwajib lainnya. Hal ini karena mengingat tugas KPU hanya sampai dengan mengusulkan.

“Selanjutnya untuk pelantikan itu diluar ranah KPU Sambas, jadi KPU hanya mengusulkan kepada pihak yang berwenang,” ungkapnya.

Setelah pelaksanaan penetapan pasangan pemenang pilkada Sambas ini. Ketua KPU Sambas juga menuturkan mereka akan melaksanakan evaluasi eksternal untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak guna perbaikan penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

“Setelah ini akan kita lakukan evaluasi eksternal untuk penyelenggaraan pemilu tahun ini. Dan akan jadi masukan untuk pelaksanaan pemilu berikutnya, dan ini akan dilakukan dalam bentuk FGD,” tutup Sudarmi.

Sebelumnya, di sampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas Irawati, yang membacakan Berita Acara penetapan, mengatakan jika KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 2 H.Satono- Fahrurrofi sebagai pemenang pilkada Sambas tahun 2020.

“Menetapkan pasangan nomor urut 2 H. Satono dan Fahrurrofi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sambas, hasil pemilihan umum tahun 2020,” ujarnya.

“Dengan memperoleh 85.830 suara, atau  30,61 persen, dari total suara sah. Dan menetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil pemilihan umum tahun 2020,” tutupnya.

Terkait partisipasi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020 yakni hanya 66,58 persen. Angka partisipasi yang ada di bawah target nasional yakni 77,50 persen.

Dari 19 kecamatan di Kabupaten Sambas hanya satu kecamatan yakni Galing yang mencapai target tingkat partisipasi nasional tersebut.

Dalam Pilkada tahun 2020, KPU Kabupaten Sambas mencatat suara sah dan tidak sah sebanyak 286.918 suara, sedangkan nama yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 427.926 pemilih yang terdiri atas 217.686 laki-laki dan 210.240 perempuan.

KPU Sambas mengucapkan terima masih dan mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung proses pesta demokrasi di Kabupaten Sambas yang berjalan lancar dan damai. *