SANGGAU, metro7.co.id – Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan, di awal tahun 2023 ini Polres Sanggau sudah menangani 9 kasus yang terjadi sepanjang bulan Januari sampai Febuari 2023, dari 9 kasus tercatat kasus kekerasan terhadap perempuan KTP ada 3 kasus dan Kekerasan Terhadap Anak KTA ada 6 kasus.

“Ada tiga daerah yang tercatat dalam kasus Anak dan Perempuan di dua bulan trakhir ini, Ya, Ada di Kecmatan Meliau, Kapuas dan Toba,” jelas Sulastri.

Menurut Kasat Reskrim AKP Sulastri, kebayakan dari pelakunya adalah orang terdekat korban.

“Untuk kasus perempuan dan anak di bawah umur itu ada sembilan, pada Bulan Januari hingga Februari. Jumlah ini cukup banyak. Kami berupaya terus dalam penangananya,” ujar dia, Selasa (28/2) di ruang kerjanya.

Untuk para pelaku sudah ditangani oleh penyidik guna mengungkap penyebab mereka melakukan perbuatan tersebut dengan berbagai modus.

“Sebagaimana yang kita tahu kan para pelaku ini justru orang dekat korban. Mereka yang seharusnya melindungi malah melakukan hal-hal yang merugikan korban dan keluarga,” katanya.

Terkait dengan hukuman bagi para pelaku, Sulastri menyampaikan dalam perkara perlindungan anak, ancaman bagi para pelaku juga cukup berat. Ancaman pidananya minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan.

“Mestinya ya para pelaku ini dihukum berat sesuai dengan perbuatannya. Kami, berusaha semaksimal mungkin agar mereka diberikan hukuman yang berat agar muncul efek jera. Hukuman itu ya sebagai akibat dari perbuatan pelaku,” bebernya.

Sulastri mengimbau kepada orang tua, secara umum kepada masyarakat untuk bersama-sama untuk melakukan pengawasan sehingga peristiwa-peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Sanggau. “Kemudian, apabila mendapati kasus tersebut agar tidak sungkan melapor kepada kepolisian,” tutupnya.