SANGGAU, metro7.co.id – Polres Sanggau melakukan lidik dan pulbaket, kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah beserta anggota tipidter dan Polsek Beduai, Kamis (21/3).

Lidik yang dilakukan Polres Sanggau berdasarkan pemberitaan di salah satu media online Tinta Nusantara yang menyebut terdapat mafia minyak di SPBU Nomor 6478514 di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.

Dari hasil lidik Polres Sanggau tidak ditemui adanya mafia minyak seperti yang disampaikan di media online Tinta Nusantara.

Heriyanto Simartupang, Manager SPBU Beduai membantah atas pemberitaan yang dimuat disalah satu media online Tinta Nusantara pada Rabu 20 Maret 2024 dalam berita yang dimuat mengabarkan di SPBU Beduai tersebut terdapat mafia minyak.

Heriyanto Simartupang mengklarifikasi bahwa pengisian BBM di SPBU Beduai berdasarkan surat rekomendasi Desa kepada 30 penerima surat rekomendasi Desa.

Menurutnya, data pemilik surat Rekomendasi tersebut yang mengambil BBM di SPBU Beduai yang dimuat dalam media Tinta Nusantara pada tanggal 20 Maret 2024 atas nama Yulianus Caos warga Dusun Timaga, RT 2, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai.

Yulius Caos menerima surat rekomendasi desa agar dapat membeli BBM di SPBU Beduai agar BBM yang didapat bisa di salurkan kemabli ke masyarakat pedalaman yang jarak tempuh untuk membeli langsung ke SPBU cukup jauh.

“Surat Rekomendasi yang di keluarkan oleh Kepala Desa Thang Raya dengan nomor surat : 140/37/UMUM tanggal 04 Maret 2024 dengan masa berlaku 04 Juni 2024 dengan kouta pengambilan BBM Pertalite 500 per minggu dan 2.000 per bulan,” ujarnya.

Ia menerangkan, terdapat 30 orang yang terdaftar mempunyai Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa untuk pembelian BBM jenis tertentu atau jenis BBM khusus penugasan untuk mengisi BBM jenis pertalite.

“Guna digunakan sebagai usaha mikro, perikanan, pertanian, pelayanan umum dan transportasi yang berasal dari Kecamatan Beduai,” tutupnya.