SANGGAU, metro7.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau melakukan Sosialisasi hak kekayaan intelektual dan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalimantan Barat, dibuka oleh Bupati Sanggau di Aula Musyawarah Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Senin (17/7).

Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Sanggau dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar di tandatangani langsung oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan Kakanwil Kemenkumham Kalbar yang diwakili oleh Harniate, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat.

Selain Kepala Divisi Pelayanan Hukum kegiata itu juga dihadiri oleh Kabid Pelayanan Hukum dan Kasub Pelayanan Kekayaan intelektual Kemenkumham Kalbar.

Dihadiri oleh Herkulana Mekarryani Soeryamasoeka, Balitbang Provinsi Kalbar dan Kepala Bappeda Sanggau, Yulia Theresia dan Para Kepala OPD Sanggau para Camat serta sejumlah Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah yang produknya sudah terverifikasi hak cipta kekayaan intelektualnya di Kemnkumham Kalbar.

Bupati Sanggau Paolus Hadi dikesempatan itu menerangkan, hak cipta intelektual sangat perlu dalam menjaga hak tersebut di kuasai orang lain, maka oleh itu Bupati berharap dengan bayaknya prodak yang dimiliki Sanggau dapat di jaga di dalam dokumen hak intelektual di Kemenkumham agar tidak dikuasai orang lain.

“Di Sanggau ini begitu banyak Produk namun baru ada 10 produk yang sudah memilik hak cipta intrlektualnya di Kemenkumham, dan akan di serahkan sertifikat nya di acara ini juga, saya berharap semua Kepala OPD agar segera mendaftarkan hak cipta yang dimiliki sesegera mungkin, karena saya dengar hanya butuh waktu 7 menit Kemenkumham dapat memverifikasi hak cipta intelektual itu,” ujar Bupati.

Bupati juga menerangkan bahwa hak cipta intelektual yang di buat oleh OPD agar dapat dikembalikan Hak cipta intelektual tersebut ke Pemerintah Daerah, karena menurutnya administrasi yang di keluarkan untuk membuat hak cipta tersebut bersumber dari Pemerintah Daerah.

“Ya, jadi hak cipta intelektual yang OPD buat wajib diserahkan ke Pemerintah Daerah, dan itu sudah menjadi ketentuan untuk semua OPD,” terang Bupati.

Sementara itu Harniate, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau yang telah mefasilitasi hingga acara penadatanganan kesepakatan ini dapat berjalan dengan lancar.

Harniate menyampaikan tahun 2022 merupakan tahun hak cipta dimana tahun 2023 ini adalah tahun hak merek dimana Kantor Kemenkumham Kalbar sebagai pengemban tugas dan fungsi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh elemen lapisan masyarakat di Kalimantan Barat, guna mendorong optimalisasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intrlektual mendapatkan perlindungan hukum semakin berkepastian dan bergerak maju aktif terampil dan amanah dan produktif.

“Kepemilikan kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu komunal dan personal, untuk kekayaan intelektual komunal dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat yang hidup disuatu tempat dan turun temurun, yang meliputi pengetahuan tradisional ekspresi budaya tradisional sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis,” terang Harniate.

Ia mengatakan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar sebagai perpanjangan tangan dari Dirjen KI tahun 2023 ini sangat memberikan atensi permohonan merek baik merek secara personal dan secara kolektif.

“Terkait agenda sosialisasi hari ini akan mengoptimalkan pemahaman dan pendaftaran kekayaan intelektual sekaligus penegakan hukum dan perlindungan hukum kekayaan intelektual yang akan di jabarkan untuk di ketahui,” tutupnya.