SANGGAU, metro7.co.id – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto menyampaikan, dua tersangka dugaan penyimpangan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD yang ada di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Kalbar pada tahun 2019 dan 2020, belum dilakukan penahanan.

Penyimpangan program CSR oleh Kedua tersangka AL dan AZ diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp750 juta.

Menurut Adi Rahmanto, meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2023 silam. AL dan AZ tidak ditahan lantaran mereka berdua koperaktip dalam memberikan keterangan.

Adi Rahmanto mengatakan, tersangka juga telah menitipkan uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening penyimpanan Kejaksaan Negri Sanggau untuk menggantikan kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Uang sebesar Rp 1 miliar diserahkan pada tgl 31 maret 2023 oleh tersangka AL dan
disetor ke rekening penampung milik kejari sanggau. Saat ini uang tersebut statusnya merupakan barang bukti dalam perkara an.AL dan AZ,” terang Adi Rahmanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (24/8) siang.

Adi menyebutkan, saat ini penyidik kejaksaan sedang melakukan pengitungan kerugian negara, uang yang dititip sebesar 1 miliar oleh tersangka natinya akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara. Ia memastikan akan ada tindak lanjut dari penyidikan terhadap kedua tersangka.

“Dengan adanya pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan tim penuntut umum untuk meringankan kasus itu,” ujarnya.

“Kita tunggu aja hasil penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka baru atau tidak,” tutupnya.