SANGGAU, metro7.co.id – Petugas Rutan kalas II B Sanggau Kalbar beserta pejabat struktural kepala kesatuan pengamanan dan kepala sub seksi pelayanan tahanan beserta staf melakukan penggeledahan di setiap kamar hunian tahanan, Selasa (29/6/2021).

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mendapati beberapa benda yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian tahanan. 

Benda yang dijumpai dan telah diamankan terdiri dari beberapa handphone, kartu domino, kartu remi, tali dan kabel. 

Selain itu, petugas rutan juga menemukan pisau yang terbuat dari sendok aluminium. 

“Pemeriksaan serta penggeledahan di dalam kamar hunian warga binaan ini bentuk dari komitmen kita bersama dalam mencegah masuknya narkoba dari luar ke dalam Rutan serta mengantisipasi pengendalian narkoba dari warga binaan atau narapidana,” kata Acip Rasidi, Kepala Rutan Kelas II B. 

Ditambahkanya, penggeledahan dan pemeriksaan di dalam kamar warga binaan Rutan Sanggau akan lebih rutin dilakukan dalam rangka mencegah barang-barang terlarang ada di dalam kamar tahanan.[]