SANGGAU, metro7.co.id – Polres Sanggau mengungkap kasus narkotika sebanyak 7 kg sabu dan 2136 butir pil extase di wilayah Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau oleh Personil gabungan Sat Resnarkoba Polres Sanggau, Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan.

Penangkapan pelaku terjadi, Sabtu (8/10) sekira jam 23.00 Wib di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan IV Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Senin (10/10), menerangkan keronologis penangkapan para pelaku yang terdiri dari tiga orang, yaitu berinisial ES 43 tahun, A 43 tahun dan J 42 tahun.

“Pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022, Sat Narkoba Polres Sanggau mendapat informasi bahwa diduga akan ada transaksi peredaran gelap Narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia,” terang Kapolres.

“Transaksi terjadi di wilayah Kecamatan Sekayam, Atas petunjuk tersebut selanjutnya saya perintahkan Kasat Res Narkoba Polres Sanggau bersama dengan anggota berangkat menuju wilayah Sekayam/wilayah perbatasan, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan pers Polsek Perbatasan Polres Sanggau (Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan),” tambahnya.

Menurut Ade Kuncoro, dari penangkapan terhadap ke 3 pelaku polisi berhasil mengamankan Narkotika dengan barang bukti berupa bungkus plastik warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7 Kg, satu kantong plastik berisikan 2136 butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi, satu unit sepeda motor Yamaha X Max beserta empat unit hp milik para terduga pelaku.

Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti di bawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terkait penangkapan tersebut Polres Sanggau akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk pengembangan jaringan pelaku,” pungkasnya.