SANGGAU, metro7.co.id – Satu orang penampung emas dari hasil pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Malenggang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Kalbar, berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Sanggau dengan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Aristo Jurika (32) sebagai tersangka. Tersangka diringkus dikediamannya di Dusun Sungai Pinang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap Unit Tipidter Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Sekayam.

“Kasus ini terungkap pada 3 Februari lalu saat tim Tipidter dan Unit Reskrim Polsek Sekayam mendatangi rumah tersangka di Dusun Sungai Pinang, Malenggang,” ungkap Indrawan saat konferensi pers, di Aula Mapolres Sanggau, Jumat (23/2).

Ia menerangkan, saat tim berada di rumah tersangka dan melakukan pengecekan, ditemukan emas berbentuk biji dan serbuk.

“Emas tersebut duga didapatkan dengan cara membeli atau menampungnya dari para penambang emas ilegal di wilayah Desa Malenggang,” kata Indrawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dikatakan, apabila emas tersebut sudah terkumpul banyak, tersangka akan meleburkan dan menyatukan emas tersebut dengan cara dibakar menggunakan alat jos. Setelah itu, baru emas tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 161 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tutup Indrawan.