SANGGAU, metro7.co.id – Ribuan bungkus rokok tanpa cukai dari berbagai merek digagalkan peredarannya oleh Satreskrim Polres Sanggau dari seorang pelaku berinisial M, warga Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Pelaku M diamankan pada Selasa 19 Maret 2024, pukul 13.30 Wib di Jalan Trans Kalimantan, Toba – Tayan Hilir, Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Penggagalan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah hukum Polres Sanggau terkuak berkat laporan warga sehari sebelum penangkapan pelaku M, tepatnya di hari Senin 18 Maret 2024.

Tindakan cepat atas informasi warga membuahkan hasil yang baik, pelaku M berhasil diamankan saat melintas di jalan raya Trans Kalimantan menggunakan kendaraan roda 4 dengan sejumlah barang bukti ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai di dalam kendaraannya.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra menerangkan pelaku pada saat diamankan sedang mengendarai kendaraan roda 4 Toyota Calya dengan dengan Nomor Polisi : KB 1728 SP warna putih.

Menurut AKP Indrawan, Tim unit Tipidek yang dipimpin oleh Ipda Dedi Siamtoro mengikuti dan memberhentikan kendaraan Pelaku dan memeriksa isi ikendaraan yang didalam kendaraan tersebut ditemui rokok ilegal.

Pelaku M bersama barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Sanggau untuk di proses lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku M mengaku rokok ilegal itu didapat dari beberapa orang dimana orang tersebut masih dalam pengejaran polisi

“Pelaku mengaku rokok ilegal didapatnya dari 3 wilayah berbeda yakni dari Pontianak, Jagoi Babang dan Entikong,” ungkapnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, AKP Indrawan menyampaikan semua barang bukti rokok ilegal akan segera limpahkan ke Bea Dan Cukai Entikong.

“Pelaku M kita sangkakan dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun,” terang Kasat Reskrim, AKP Indrawan Wira Saputra didampingi Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang saat press release, di Aula Wira Pratama Polres Sanggau, Rabu (20/3).

Berikut merek dan jumlah rokok ilegal tanpa cukai yang diamankan polisi dari pelaku M, IFACE 9 slop, HND 94 slop, 369 65 slop, Djarum Super 45 slop, A SATU 5 slop, LA 96 slop, LA Bold 50 slop, Joe Mild 40 slop, ISCORE 14 slop 7 bungkus, ERA Full Flavor 300 slop, ERA Double Switch 67 slop, ERA Black Menthol 70 slop, ERA Special Blend 60 slop, ERA ICE PLUS 76 slop, ARROW FULL FLAVOR 17 slop dan ARROW FULL BLACK 9 slop.