SANGGAU, Metro7.co.id – Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba.

Tersangka berinisial H (26) merupakan warga Desa Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Kota Pontianak. Sedangkan tersangka berinisial K (25) merupakan warga Entikong Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring Minggu (23/1) mengatakan, tempat penangkapan tersangka di Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

“Kedua orang tersangka terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau pada Kamis (20/1) malam sekitar pukul 20.00 Wib di wilayah Simpang Tanjung, Dusun Tanjung, Desa Binjai,” ucapnya.

“Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial H warga Desa Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, dan berinisial K warga Entikong Kabupaten Sanggau. Keduanya menggunakan sebuah mini bus Toyota Calya warna merah Nopol KB 1012 XX,” ucap Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kepolisian melaksanakan tindakan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu berada dengan posisi di dalam dompet milik K dan satu paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu lainnya di temukan pada karpet kursi depan sebelah kiri dalam mobil yang di kendarai kedua orang terduga pelaku tersebut, selanjutnya diamankan juga barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika,” ucap Sembiring.

Barang bukti, tuturnya, berhasil diamankan dua paket plastik bening, kendaraan Toyota Calya merah Nopol, sebungkus plastik bergambar foto tersangka K, HP Vivo, HP Infinix Smart 5, dompet Levi’s hitam, tas kecil, sendok shabu plastik.

“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terhadap terduga kedua pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau,” pungkasnya.