SANGGAU, metro7.co.id – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 2 TPI Sanggau, Igede Semara Jaya, Rabu (1/11) sore, membenarkan dokumen yang dipegang warga negara asing yang berada di lokasi Tambang emas PT Satria Pratama Mandiri (SPM) di Desa Inggis, Kecamatan Mukuk, Kabupaten Sanggau sah dan lengkap.

Pernyataan itu disampaikan Igede Semara Jaya usai dirinya memanggil pihak PT SPM sebagai penanggung jawab atas keberadaan warga negara asing di area pertambangan emas.

Ia juga telah melakukan pengecekan langsung dokumen E Visa yang dipegang warga asing yang diketahui merupakan Warga Negara Cina tersebut. “Tidak ada masalah orangnya benar izinnya juga benar,” jelas Igede, Rabu (1/11).

Ia mengatakan, izin visa orang asing itu telah sesuai dan sah visa, yaitu melakukan kegiatan uji coba untuk melakukan kegiatan kalau dia (TKA Red) mau datang lagi boleh saja.

“Selagi orang asing itu tidak bermasalah, kenapa harus takut yang penting orangnya jelas, tinggalnya jelas, izin tinggalnya benar, ya silakan, tapi kalau salah kami ambil,” tegasnya.

Menurutnya, untuk kedepannya harus fokus koordinasi, boleh secara manual datang ke kantor atau melalui via WhatsApp.

“Nanti akan kami masukkan ke sistem. Kami tidak mau menyudutkan salah satu pihak, yang penting orangnya tidak salah dan benar,” jelasnya.

Igede menegaskan, kehadirannya ke tambang emas PT SPM di Desa Ingis tidak ada masalah, karena visanya benar. “Makanya kita tidak bisa bilang mungkin atau menduga kita perlu bukti,” ujarnya.

Sementara, Yanto selaku Direktur PT SPM membenarkan telah mengklarifikasi keberadaan orang asing di PT SPM, ke Kantor Imigrasi Sanggau.

“Semua sudah kita tunjukkan ke pihak Imigrasi Sanggau dokumennya dan dinyatakan sah tidak ada masalah visa dan ijin lainya,” terang Yanto.

Ia menyayangkan atas informasi yang disebarluaskan segelintir media cetak dan online yang menyebarkan berita tidak benar terkait orang asing dengan tujuan menggiring opini seolah PT SPM bersalah.

Sedangkan Wan Deli Suwandy, Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau mengecam keras atas pemberitaan yang berbau hoax yang diciptakan untuk menyudutkan sebelah pihak dengan menggiring opini publik.

“Wartawan itu harus memberitakan sesuai fakta dan terkomfirmasi ke pihak yang terkait, saya tidak keberatan kalo pihak yang dirugikan melakulan somasi atau melaporkan ke Dewan Pers, karena itu jelas sangat merugikan, terutama bagi PT SPM,” tegasnya.

“Kepada para wartawan yang tergabung di PWKS untuk bekerja secara profesional dan mengikuti kaidah penulisan berita dan mentaati kode etik jurnalistik,” tutupnya.