SEKADAU, metro7.co.id Satgas COVID-19 Kabupaten Sekadau masih saja menemukan warga yang melanggar prokes, terutama tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. 

Saat melakukan operasi yustisi Jumat, 29 Oktober 2021 kemarin, Satgas COVID-19 Sekadau memberikan sanksi tertulis kepada 39 pelanggar prokes. Mereka diimbau untuk selalu mematuhi prokes. 

“Selain sanksi tertulis, beberapa pelanggar prokes terutama yang anak-anak muda itu kita berikan hukuman push up. Kami harapkan dengan hukuman tersebut bisa memberikan efek jera,” kata Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP S. Simanjuntak, Sabtu, 30 Oktober 2021.

“Dari 39 pelanggar juga dilakukan swab antigen di tempat. Hasilnya negatif. Kendati demikian kita tetap berikan imbauan, jangan anggap remeh COVID-19,” timpal Simanjuntak.

Ia menyayangkan masih saja ada warga yang melanggar prokes. Untuk itu, pihaknya akan terus memberikan imbauan dan sosialisasi terkait pentingnya menerapkan prokes. 

“Untuk mengubah perilaku memang tidak mudah, tapi kita akan terus sampaikan kepada masyarakat bahwa prokes itu pentingnya. Artinya, prokes ini sebagai proteksi untuk melindungi diri dari paparan COVID-19,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengajak peran serta anak-anak muda agar bisa menjadi pelopor prokes. Mereka diminta untuk tidak ragu menegur temannya apabila tak mengikuti prokes.

Saat ini tercatat ada satu kasus konfirmasi aktif COVID-19. Sementara itu, Sekadau juga berada di wilayah PPKM level 3.

“Anak-anak muda harus jadi pelopor prokes, terutama disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun. Prokes ini tidak bisa kalau hanya dilakukan sendiri, maka perlu partisipasi semua pihak,” pungkasnya.[]