SINGKAWANG, metro7.co.id – DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Singkawang menyerahkan berkas pengajuan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Selasa (3/10).

Penyerahan kali ini dipimpin langsung Ketua DPD Partai Golkar Kota Singkawang Andi Syarif yang didampingi Sekretaris Gaib, Wakil Ketua Bong Cin Nen, dan seluruh kader Partai Golkar Singkawang.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Singkawang Andi Syarif mengatakan, penyerahan berkas pengajuan perubahan rancangan DCT ke KPU Kota Singkawang, terdapat pergesaran Bacaleg dari Dapil 1 Singkawang Barat ke Dapil 2 Singkawang Tengah dan ada pengantian Bacaleg Dapil 1 Singkawang Barat.

Pada DCS sebelumnya, Golkar mendaftarkan 30 bacaleg DPRD Kota Singkawang, sesuai kuota yang tersedia.

Di satu sisi, Andi Syarif mengatakan, Partai Golkar Kota Singkawang masih fokus menyusun strategi untuk kembali memenangkan suara.

Berkaca hasil Pemilu 2019, Golkar memperoleh 2 kursi di DPRD Kota Singkawang. Dengan komposisi Bacaleg saat ini Partai Kota Singkawang sangat optimis sekali di tahun 2024 bisa mendapatkan 4 kursi.

Kedatangan Golkar disambut Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror dan empat komisioner serta Ketua Bawaslu Hendro Susanto dan 2 komisioner Bawaslu lainnya.

Khairul Abror memberikan apresiasi kepada Partai Golkar Kota Singkawang sangat ramai kadernya untuk mendampingi Ketua DPD Partai Golkar Kota Singkawang Andi Syarif untuk penyerahan berkas DCT

Sesuai linimasa, Selasa (3/10) merupakan hari terakhir pengajuan perubahan rancangan DCT.

Pada tahapan ini, partai politik masih bisa melakukan perubahan daftar caleg pada DCS, dengan catatan Memenuhi Syarat (MS) administrasi.

“Kewenangan Parpol dalam pengajuan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) ini ada tiga hal, pertama dapat merubah nomor urut, kedua mengubah dapil yang setara dan ketiga mengubah Bacaleg yang memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” ungkap Khairul.

Dia mengatakan, partai politik harus tetap menyampaikan pemberitahuan hasil pencermatan rancangan DCT ke KPU Kota Singkawang meski tidak ada pengajuan perubahan.

Hasil pencermatan yang diajukan parpol ini menjadi dasar bagi KPU untuk menyusun dan menetapkan DCT yang berlangsung dari 4 Oktober hingga 3 November 2023.

“4 November Pengumuman DCT. KPU akan sangat berhati-hati dalam penyusunan hingga penetapan,” tutupnya.