SINGKAWANG, metro7.co.id – Polres Singkawang menggelar press release pengungkapan kejahatan narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, dan didampingi Kasat Narkoba, Senin 31 Mei 2021.

Polres Singkawang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sejak tanggal 22 hingga 31 Mei 2021 dengan mengamankan sepuluh tersangka, terdiri dari tiga tersangka wanita, tujuh tersangka laki-laki dan satu tersangka di antaranya warga binaan Lapas Kelas II B Singkawang.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, sepuluh tersangka ini diproses pada empat LP yang berbeda.

“Dan jumlah total barang bukti narkotika kami amankan seberat 129,81 gram narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menambahkan, dengan hasil pengungkapan ini, maka bisa mencegah atau menyelamatkankurang lebih sebanyak 1.299 orang dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari sepuluh tersangka tersebut dikenakan pasal 112 ayat 1,2 dan pasal 114 ayat 1,2 yang mengatur tentang penguasaan dalam transaksi jual beli narkotika dan ditambahkan pasal 132 ayat 1 yang mengatur tentang pemufakatan jahat atau perbantuan dalam transaksi narkotika.

“Terhadap sepuluh tersangka ini diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun,” imbuhnya. ***