TAMIANG LAYANG – Kapolsek Dusun Timur Polres Bartim Iptu Syaifullah meminta kepada warga masyarakat terutama diwilayah hukumnya agar segera melapor apabila ada menemukan pelanggaran Bansos dampak Covid 19.

“Silahkan laporkan ke Sat Reskrim Polres Bartim, disana ada posko pengaduan. Dan bisa juga langsung melapor ke kantor sini, pasti kami tanggapi,” ucapnya, Jumat 22 Mei 2020.

Namun, warga yang ingin melapor tersebut diharapkan membawa bukti yang akurat atau fakta, jangan fitnah, karena itu dilarang.

Menurutnya, disetiap desa sudah ada Bhabinkamtibmas, pihaknya juga sudah ada kerjasamanya dengan pemerintah desa. Bahwa Babin siap mengawasi dana desa.

“Jadi apabila ada warga masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dampak akibat Covid 19, maka bisa juga mendatangi Ketua RT, RW Kades/Lurah. Jadi kalau sudah memenuhi kreterial maka pihaknya wajib memberikan bantuan,” jelasnya.

Ia mengatakan, program bantuan dampak Covid 19 seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan covid 19 pemerintah Provinsi Kalteng, Bantuan LangsungĀ  TunaiĀ  Desa (BLTD), dan bantuan lainya yang bersumber dari pemerintah tidak boleh tadabling atau dobel.

“Kalau memang ada warga yang membutuhkan, silahkan tanyakan kepada Kades, pasti kades bisa membijaksanai,” pungkasnya. (metro7/budi).