BUNTOK, metro7.co.id – Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, diduga melakukan penyelewengan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 200 juta.

Dugaan tersebut diungkapkan Inspektorat Kabupaten Barito Selatan, Liharfin, melalui sekretarisnya, Ben Yuhadi, Rabu (09/09/2020).

“Dari hasil Pemeriksaan Khusus, Inspektorat menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana sebesar kurang lebih Rp 200 juta. Dana silpa sekitar Rp 200 juta tersebut digunakan Kades. Katanya untuk kepentingan desa, tetapi setelah diperiksa tidak ada juga kegiatan di desa yang menggunakan dana tersebut,” ucap Ben Yuhadi.

Ben Yuhadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan waktu tenggang selama 60 hari untuk Kades Panarukan mengembalikan dana tersebut. Hingga waktu yang ditentukan, yaitu pada tanggal 26 Agustus 2020, dana tersebut tidak dikembalikan.

“Dikarenakan sampai tanggal 26 Agustus 2020 yang terakhir masa pengembaliannya masih tidak dikembalikan dana tersebut, maka Minggu kedua ini kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan menindak lanjutinya Berdasarkan LHP itu,” paparnya.

“Dan apabila memang tidak bisa melakukan pengembalian dana sejumlah Rp 200 juta tersebut, kami akan segera melaporkan kepada Bupati. Apabila kata Pak Bupati serahkan langsung ke APIL, APIP yang akan menangani hal tersebut,” kata Ben Yuhadi lagi.***