BUNTOK, metro7.co.id – Polres Barito Selatan (Barsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel meluncurkan Tim Reaksi Cepat (TRC) pada Senin (21/9/2020) di halaman Markas Komando Polres Barsel. TRC tersebut diluncurkan khusus untuk menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Menurut Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah, TRC diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Barsel tentang pentingnya menerapkan prokes selama pandemi covid-19.

“Diharapkan agar masyarakat bisa lebih memahami pentingnya menaati protokol kesehatan agar masyarakat bisa terhindar dari penularan covid-19,” ucapnya.

AKBP Devy Firmansyah mengatakan, TRC akan langsung melakukan penindakan apabila ada ditemukan masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.

Dengan demikian, paparnya, mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 akan lebih cepat diputuskan.

“Dengan giat melakukan pendisiplinan agar kita bisa sesegera mungkin memutuskan mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 ini di Barito Selatan,” ucap AKBP Devy Firmansyah.

Soal tata aturan penindakan, ia menanti Peraturan Bupati (Perbup) agar segara menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya, agar saat melakukan penindakan, petugas dapat langsung menyidang pelanggar prokes di tempat. “Seperti di daerah-daerah lain,” pungkasnya.***