TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Andrunganyan, Sos. MM mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjalankan usaha agar terlebih dahulu mengurus perizinan.

Karena menurut Andrunganyan, dengan adanya izin usaha tersebut maka diketahui dampak negatif maupun positif terhadap masyarakat atau lingkungan terkait usaha yang akan dijalankan tersebut.

Akan tetapi, jelas Andrunganyan, pemilik usaha yang mengajukan atau memohon izin usaha juga belum tentu akan diberikan izin, karena sebelum menerbitkan izin, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji terlebih dahulu. Apakah usaha tersebut akan berdampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat atau sebaliknya berdampak positif.

Selain itu, sebelum menerbitkan izin, pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan – kelengkapan surat permohonan izin itu, apakah itu sudah lengkap atau sebaliknya.

“Pada dasarnya, setiap usaha harus mempunyai izin, karena izin merupakan legalitas suatu usaha, namun sebelum diterbitkanya atau direkomendasi izin, terlebih dahulu kami telaah. Kami tidak sembarang memberikan izin,” tegas Andrunganyan.

Terkait masalah izin pertambangan, baik itu batu bara maupun galian C, Andrunganyan menyebut bahwa tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan izin tersebut, karena itu ranahnya pihak pemerintah provinsi.

“Kalau masalah penambangan, itu yang menerbitkan izinnya pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Andrunganyan menuturkan, dengan adanya izin usaha tersebut maka akan lebih mudah untuk mengawasinya.

“Selain itu, adanya izin juga akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), walaupun IzinĀ  usaha diterbitkan oleh pihak pemerintah provinsi Kalteng, tapi usahanya di sini maka kita juga mendapat PAD melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Jadi saya imbau pelaku usaha harus mempunyai izin, sehingga daerah mendapatkan PAD,” pungkasnya. *