TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Wakil Ketua DPRD Barito Timur Ariantho S Muler pimpin rapat Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Barito Timur tentang Produk Hukum Desa serta Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama.

Rapat yang di ikuti langsung oleh Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas dan Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh serta  beberapa kepala SOPD di lingkup Pemkab Bartim tersbut dilakukan secara online menggunakan Aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Pada kesempatan itu,  Ariantho menyampaikan, bahwa setelah melewati serangkaian pembahasan bersama antara DPRD dan Eksekutif, maka di laksanakan paripurna persetujuan bersama terhadap Perda Inisiatif DPRD tentang Produk Hukum Desa.

“Setelah paripurna maka Raperda ini akan dilaksanakan fasilitasi ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapat Evaluasi dari Gubernur,” ucap Ariantho usai rapat kemarin.

Diungkapkanya, setelah selesai dilaksanakan fasilitasi, nanti DPRD akan melaksanakan rapat bersama dengan eksekutif, yakni perbaikan Raperda atas hasil fasilitai tersebut.

“Setelah diperbaiki dan disesuaikan, maka Raperda akan di beri nomor registrasi dan masuk kedalam lembar daerah serta mulai di berlakukan,” ujarnya.

Ariantho berharap, dengan adanya Perda tentang Produk Hukum Desa tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada Kepala Desa dan BPD dalam membuat Produk Hukum Desanya masing-masing. ***