TAMIYANG LAYANG, metro7.co.id – Selain tes kesehatan, syarat untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga harus mengikuti Test psikologi. Karena melalui uji test psikologi tersebut bertujuan untuk memastikan pemilik SIM tidak ada gangguan kejiwaan.

Yula, Kasir Test Psikologi SIM oulet di Barito Timur mengatakan bahwa pelayanan psikologi dibuka dari hari Senin sampai Jumat.

“Bukanya dari Senin sampai Jumat, mulai jam enam pagi sampai jam dua siang,” ujar Yula, Jumat 15 Januari 2021.

Adapun persyaratanya, jelas Yula, pemohon harus menyerahkan fotocopy KTP elektronik. Terkait biaya pelayanan psikologi, Yula menyebutkan bahwa biayanya hanya sebesar 100 ribu rupiah.

“Biayanya 100 ribu rupiah, baik itu perpanjangan atau bikin baru SIM C atau SIM A. Biayanya tetap 100 ribu rupiah,” imbuhnya.

Sementara itu,  Kasat Lantas Polres Bartim, AKP H Sugeng, mengatakan bahwa kalau  ingin membuat SIM maka silahkan ikuti test psikologi terlebih duhulu.

“Ikuti dulu Test psikologi, karena ini termasuk syarat pembuatan SIM. Setelah itu dilanjutkan dengan cek kesehatan, kemudian  baru mengajukan permohonan pembuatan SIM,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, tempat pelayanan Test Psikologi SIM bertempat tersendiri yakni berada di sisi jalan dekat simpang Badung, Kecamatan Dusun Timur, tidak jauh dari Mapolres Bartim, yakni sekitar 250 meter.*