TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengungkap kasus penggelapan uang angsuran dan penyetoran PT Adira Dinamika Multi Finance TBK.

Pelaku penggelapan tersebut yakni Samsul Budi Rahmad (25) seorang karyawan penerima angsuran nasabah dan penyetoran uang angsuran ke rekening PT Adira Dinamika Multi Finance TBK untuk kredit pembayaran kendaraan bermotor.

Samsul Budi Rahmad ditangkap karena diduga menggelapkan uang ratusan juta rupiah setoran dariĀ  nasabah PT Adira Dinamika Multi Finance TBK di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menuturkan, bahwa setelah mendengarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa uang ratusan juta yang ditelep tersangka digunakan untuk berfoya foya dan bermain judi online.

“Pengakuannya sih uangnya untuk foya foya dan berjudi,” ucap Kapolres Bartim saat menggelar Perss Release di halaman Mako Polres Bartim, Selasa (23/2/2021).

Kapolres menerangkan, modus pelaku dengan merekayasa atau membuat slip bukti pengiriman pembayaran kredit nasabah sebanyak 18 slip terhitung dari tanggal 26 Maret hingga 24 Agustus 2020 lalu dengan jumlah nasabah 247 nasabah dengan nilai total uang hingga sebesar Rp.440 juta.

“Dari keterangan pelaku, dirinya membuat 18 slip bukti setoran pengiriman pembayaran angsuran kredit nasabah dengan menggunakan aplikasi corel draw melalui sebuah leptop miliknya dan diprint,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Kapolres, hasil slip tersebut difoto dengan menggunakan handphone milik pelaku, dan mengirimkan slip pembayaran ke group whatsapp PT Adira Cabang Tanjung, seakan bahwa dirinya telah menyetorkan uang pembayaran angsuran kredit nasabah ke rekening briva milik perusahaan PT Adira Cabang Tanjung.

Kemudian, setelah di cek oleh bagian audit, pemasukan keuangan di PT Adira Cabang Tanjung di BRI Unit Ampah, pembayaran angsuran kredit nasabah hingga sebesar Rp.440 juta itu tidak masuk ke rekening briva.

Atas hal tersebut, Nawawi (37) selaku yang dikuasakan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk melapor ke Polres Bartim.

“Samsul Budi Rahmad kita tangkap setelah Desember 2020 lalu Nawawi (37) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bartim,” pungkasnya.*