TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) optimalisasi pajak pusat dan daerah.

Simbolis kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh dan disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta sejumlah kepala daerah dan tokoh penting lainnya ini dilaksanakan, Selasa (22/08/2023) di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati SE.,M.Si melalui pers rilisnya menjelaskan, kegiatan yang dipusatkan di Jakarta ini adalah bagian dari langkah konkret dalam menggalang kerjasama antara Pemerintah Pusat dan daerah, khususnya melibatkan Kabupaten Barito Timur.

Penandatanganan PKS antara Kabupaten Barito Timur dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), ujar Suma, diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran data dan informasi perpajakan antara pihak-pihak terkait. Hal ini mencakup pemanfaatan data dan informasi perpajakan, analisis data, pengawasan wajib pajak bersama, sosialisasi perpajakan, serta berbagai kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan,” terang Suma.

Lebih jauh, Suma menjelaskan salah satu aspek penting dari PKS ini adalah pemantauan dan analisis data yang lebih komprehensif, yang diharapkan akan menghasilkan peningkatan dalam pemungutan pendapatan secara keseluruhan. Dijelaskan Suma, perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langusung oleh, Bupati Barito Timur Dr. Ampera A.Y Mebas.

Selain dampak ekonomi yang signifikan, papar Suma, perjanjian ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memitigasi risiko korupsi.

Dengan kerjasama ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak, mengurangi peluang penyimpangan, serta memperkuat mekanisme pencegahan korupsi yang lebih baik di sektor perpajakan.

“Seremoni penandatanganan PKS Tahap V ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara berbagai entitas pemerintah merupakan kunci untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan pendapatan negara. Dengan pertukaran data dan informasi yang lebih terintegrasi, diharapkan pemerintah daerah dapat merencanakan kebijakan yang lebih efektif dan masyarakat akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dalam sektor perpajakan,” pungkasnya.*