TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Puluhan alat peraga kampanye (APK)  di Kabupaten Barito Timur (Bartim), dibongkar oleh petugas gabungan karena melanggar aturan.

Dengan berkeliling menuju daerah larangan pemasangan APK, petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Polri serta pihak Dinas perhubungan Kabupaten Bartim membongkar APK yang terpasang di tempat larangan yang telah disepakati.

“Yang membongkar Satpol PP, sedangkan pihak kepolisian dan dishub hanya mendampingi dan membantu pengamanan dalam kegiatan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu, Feryanto Martien saat diwawancarai awak media, Jumat 3 Februari 2024.

Sebelum dibongkar, Bawaslu telah memberikan atau menyampaikan imbauan perbaikan kepada peserta pemilu atau para partai politik yang tidak sesuai ketentuan dalam hal pemasangan APK.

“Sebelumnya sudah kita sampaikan dengan batas waktu  tiga kali dua puluh empat jam, namun sebagian sudah diperbaiki dan sebagian masih belum, jadi dari hasil rapat kesepakatan maka yang melanggar harus dibongkar atau ditertibkan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu mengungkapkan, dari hasil penertiban APK yang melanggar aturan pada tanggal 1 kemarin ada beberapa spanduk atau baleho yang tersebar di beberapa dapil ditertibkan.

“Kalau dapil 1 yang meliputi Kecamatan Dusun Timur, Benua lima dan Patngkep Tutui ada 14 buah APK dan dapil 3 di Kecamatan Dusun Tengah, Pematang Karau dan Raren Batuah ada 21 APK serta di jalur protokol dari depan gereja palanungkai Tamiang layang sampai depan Rujab Bupati ada sebanyak 23 APK,” katanya.

Dirinya menjelaskan, APK yang melanggar tersebut dikarenakan ada yang memasang di pohon, ditiang listrik dan di tiang Telkom.

“Sedangkan kalau yang dijalur  protokol itu sudah disepakati bahwa boleh memasang APK seperti didepan sekretariat partai poilitik dan tim pemenangan, selain itu tidak boleh,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, seluruh APK yang dibongkar petugas kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Bartim untuk didata dan dijadikan barang bukti pelanggaran. *