TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Satlantas Polres Barito Timur (Bartim) terus berupaya melayani masyarakat dengan setulus hati. Salah satunya adalah mengadakan layanan penerbitan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.

Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, SIK melalui Kasat Lantasnya, Iptu Ihsan Tio Basir mengatakan, layanan SIM keliling oleh Satlantas Polres Bartim bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM baru maupun untuk memperpanjang.

“Pelayanan SIM keliling terus kami lakukan untuk mempermudah masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin 21 Agustus 2023.

Adapun jadwal pelayan SIM keliling Satlantas Polres Bartim yakni untuk hari Selasa dan Jumat bertempat di halaman kantor Kecamatan Dusun Tengah atau di Ampah Kota. Sedangkan hari Kamis di Pasar Panas, dimulai dari jam delapan pagi sampai selesai.

“Walaupun ada layanan SIM keliling, tapi di Satlantas Polres Bartim juga tetap melayani masyarakat membuat SIM maupun memperpanjang SIM A dan C,” katanya.

Adapun syarat pembuatan SIM baru yakni melampirkan KTP atau bisa juga KK, hasil tes  psikologi dan kesehatan dan mengisi data sesuai untruksi dari pihak Satlantas Polres Bartim.

Menurutnya, SIM sangat penting bagi pengendara, pertama, Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi,  bahwa SIM membuktikan seberapa baiknya skill seorang pengendara.

Sebab, berkendara di jalan raya tak hanya melibatkan keselamatan diri sendiri, tapi juga semua orang yang menggunakan jalan raya.

Selain itu, tutur Kasat,  Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.

“Hal ini juga akan mempermudah untuk mengidentifikasi pengendara, jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan, maka akan lebih cepat tertangani karena ada data lengkap di SIM Itu,” pungkasnya. ***