TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Raran AMd bersama  pengurus Partai Demokrat setempat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis (6/3/2023).

Upaya yang dilakukan oleh pengurus DPC Partai Demokrat Barito Timur itu merupakan bentuk bantahan dan perlawanan terhadap Moeldoko yang berupaya mengambil alih partai Demokrat. Mereka menilai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

“Oleh sebab itu, hari ini, Kamis, 6 April 2023, kami seluruh kader beserta jajaran dari DPC,  partai Demokrat Kabupaten Barito Timur melakukan hal yang sama yakni perlawanan terhadap Moeldoko yang akan mengambil alih partai Demokrat dengan menyampaikan surat beserta dokumen  dari ketua umum Partai Demokrat, “ucap  Raran kepada awak media.

Politikus asal Partai Demokrat itu mengungkapkan, ada beberapa poin  penting sebagai dasar  melakukan perlawanan kepada Moeldoko. Yang pertama (1) Menkuham RI bersama Menkopolkam RI menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf  Presiden (KSP) Moeldoko, tidak memenuhi tata cara pendaftaran partai politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara. Kemudian yang ke dua (2) Gugatan KSP Moeldoko dan Jam ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021.Perkara No: 150/G/2021/PTUN Jakarta. Selanjutnya yang ke tiga (3) Banding KSP Moeldoko  dan Jam ditolak oleh PTUN  Jakarta 26 April 2022. Perkara No: 135/B/2022.PTUN Jakarta. Yang ke empat (4) Kasi KSP Moeldoko dan Jam ditolak oleh Mahkamah Agung RI 29 September 2022.

“Dengan adanya  empat (4 ) pembuktian, (Novum) KSP Moeldoko dan Jam pada 3 Maret 2023 mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru. Sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan  peninjauan kembali (PK) , sebab Novum tersebut sudah pernah diajukan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dalam Perkara No: 150/G/2021/PTUN Jakarta, ” tukas Raran

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Tamiang  Arief Heryogi membenarkan bawa pihaknya sudah menerima surat  pemberitahuan dari DPC Partai Demokrat pada 3 Afril 2022 dan hari ini telah menerima dukomen yang diserahkan langsung oleh ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur.

Arief menjelaskan teakit permintaan untuk perlindungan Hukum, dirinya tak bisa berkumentar banyak. Namun demikian dirinya meminta kepada seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat agar tetap menghormati proses hukum yang telah diajukan ditingkat Mahkamah Agung.

“Intinya kami (Pengadilan Negeri Tamiang Layang red) tetap tunduk dan taat kepada Mahkamah Agung (MA ) apapun hasilnya,  kita tunggu saja proses hukum yang tengah berproses,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 3 April 2023 seluruh kader-kader Partai Demokrat di Indonesia serentak bergerak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum(Nukum) dan keadilan yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung (MA), melalui Kantor Pengadilan Negeri dimasing -masing daerahnya dan PTUN. ***