TAMIANG LAYANG, metro7.co.id  –  Jajaran Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Jum’at (18/06/2021).

Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yotry dengan diback up unit Jatanras Polres Banjar Baru berhasil mengamankan HA AD  terlapor tindak pidana  penadahan sepeda motor.

Adapun terjadinya tindak pidana tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus penggelapan sesuai pasal 372 yang dilakukan oleh sdr HA beberapa pekan yang lalu

Berdasarkan hasil pengembangan serta keterangan dari tersanga bahwa sepeda motor hasil tindak pidana yang dilakukan olehnya di kelurahan ampah kota tersebut digadaikan / dijaminkan kepada AD sebesar Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah ) di Amuntai HSU Kalsel.

Setelah melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah meluncur dan pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 pukul 12.00 wib, dengan diback up oleh Unit Jatanras Polresta Banjar Baru Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio nopol DA 6742 FN ditempat persembunyiannya.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat  membenarkan  kegiatan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bersama Unit Jatanras Polresta Banjar Baru dengan mengamankan DA terlapor tindak pidana penadahan.

“Iya benar. Tersangka sempat kabur beberapa hari ditempat persembunyiannya dan untuk mengecoh petugas dia mengganti TNKB motor menggunakan nomor lain,” ucap Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Aipda Yotry mengatakan bawa tersangka beserta barang bukti sudah diamankan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah dan akan diproses sesuai hukum,” tutup Yotry. ***