TAMIANG LAYANG, metro7.co.id  – Bupati Kabupaten Barito Timur Ampera AY Mebas ikuti Sidang Paripurna VI Masa Sidang I Tahun Sidang 2020, Senin 28 September 2020.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nur Sulistio tersebut dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan langsung oleh Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas.

Bupati menjelaskan secara garis besar rincian APBD Perubahan Tahun 2020, meliputi komponen pendapatan dan belanja, juga menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Barito Timur masih terbatas, belum mencapai 1 Triliyun Rupiah, sehingga bukan berarti pemerintah melakukan pengehematan yang luar biasa tapi segala kegiatan ditujukan untuk dipergunakan secara efektif dan efisien.

“Penggunaan APBD Kabupaten Barito Timur diharapkan ditujukan kepada kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat, dipergunakan secara efektif dan efisien menghindari pemborosan anggaran dan dapat dipertanggung jawabkan,”ucapnya.

Pada kesempatan itu juga Bupati Ampera A.Y. Mebas menyampaikan terima kasih dan apresiasi, sekaligus menyampikan permohonan maaf selama melakukan pembahasan perubahan APBD kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.

“Kami selaku yang mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Timur, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota DPRD yang terhormat, atas kesediaan dalam pembahasan bersama Perubahan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun 2020, sekaligus permohonan maaf yang sebesar-besarnya  apabila di dalam pembahasan ada menyinggung atau hal-hal lain yang tidak berkenan,” pungkasnya.

Dalam sidang Paripurna tersebut selain dihadiri langsung oleh Bupati juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Forkompinda, Pj. Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD Se-Kabupaten Barito Timur, Direktur RSUD Tamiang Layang, Camat se-Kabupaten Barito Timur, Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, dan Lurah se-Kabupaten Barito Timur. ***