Tamiang Layang — Pemerintah Kabupaten Bartim mulai menyusun draf rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pengusahaan sarang burung walet. Langkah ini dilakukan agar bisnis sarang walet ada payung hukum yang mengaturnya serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Saat ini usaha sarang burung walet yang dikelola oleh warga di Kabupaten Bartim menjamur. Namun demikian, usaha ini belum memiliki aturan sehingga pengaturan dan pungutan pajak belum bisa dilakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bartim, Ir Eskop mengatakan, Pemkab Bartim mulai menyusun draf aturan terhadap usaha burung walet. Penyusunan ini dilakukan dengan pembahasan secara rinci. Begitu draf aturan sudah tersusun, selanjutnya raperda akan diajukan ke DPRD untuk digodok bersama-sama, sehingga nantinya menjadi sebuah perda.
Menurut Eskop, Raperda tentang Usaha Sarang Burung Walet itu harus benar-benar melalui kajian yang mendalam. Dengan demikian, aturan itu nantinya dapat memberikan manfaat dan tidak mengganggu kenyamanan maupun kesehatan masyarakat yang tinggal disekitar tempat usaha sarang burung walet.
Usaha sarang burung walet ini punya potensi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Makanya, kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bartim, Sangkurun Alex, usaha masyarakat ini perlu diakomodir melalui payung hukum yang tetap.
Alex memaklumi, bahwa selama ini bangunan untuk usaha sarang walet tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sesuai dengan izin mendirikan bangunan. Hal ini lantaran belum ada aturan yang mengatur tentang bangunan maupun usaha sarang walet tersebut.
Jika nanti sudah ada perda-nya, maka aturan akan lebih ketat dan dapat memberikan kontribusi kepada PAD yang bersumber dari pajak usaha sarang walet. Alex berharap draf raperda usaha sarang walet segera rampung tahun ini. (Metro7/M Jaya)