PARINGIN – Meski sudah memiliki dasar hukum yang kuat yakni,  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2013 tentang pajak sarang burung walet, namun hingga kini Pemkab Balangan belum juga memungut retribusi dari usaha sarang burung walet yang ada di Bumi Sanggam.
Perda ini terkesan mubazir karena belum mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai tujuan dibuatnya perda tersebut.
Salah satu warga Balangan, Muhammad Redha mengungkapkan, Pemkab Balangan harusnya segera melakukan tindakan kreatif dan inovatif untuk mengoptimalkan peran Perda tersebut agar menghasilkan PAD sesuai yang ditargetkan.
” Hingga saat ini, banyak Perda hanya tinggal nama alias tidak bisa diterapkan, salah satunya Perda sarang walet ini. Jangan sampai hal terus dibiarkan seakan tanpa tindakan nyata dalam merealisasikannya,” kesalnya.
Menurut Redha, untuk mengoptimalkan penerapan Perda retribusi pajak sarang burung walet di bumi sanggam, Pemkab Balangan melalui dinas terkait segera untuk mengambil langkah serius. Salah satunya bisa saja dinas terkait melakukan inovasi untuk menjalankan perda, sehingga mendatangkan pemasukan untuk daerah.
” Jika Perda tersebut tidak bisa dilaksanakan karena terganjal permasalahan di lapangan, bisa saja Pemkab mengambil langkah untuk mencabut perda tersebut, Dari pada modal untuk menyusun perdanya saja belum bisa kembali, sebab perda tidak juga diterapkan,” sarannya.
Selain itu, Redha mengingatkan, betapa banyak uang rakyat habis, tatkala rombongan berjumlah 20 orang dari Pemkab Balangan dan Pansus III DPRD Balangan melaksanakan study banding dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perizinan,  Pengelolaan dan Budidaya Sarang Burung Walet, serta Pajak Daerah, awal tahun 2012 silam ke Kabupaten Kuningan  Provinsi Jawa Barat.
Hal ini akan menjadi catatan negatif jika Perda yang banyak menghabiskan duit itu tidak kunjung diterapkan.
“Pemkab Balangan harus lebih sigap untuk menerapkan Perda – Perda yang telah dibuat, jangan sampai kesan membuat Perda hanya bertujuan untuk menghabiskan anggaran yang sekaligus plesiran,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala KP2T Kabupaten Balangan, H Abdul Razak tidak menampik belum berjalannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2013 tentang pajak sarang burung walet yang telah disahkan oleh DPRD Balangan pada tahun 2013 lalu.
” Kita belum menerima pelimpahan penerapan Perda tersebut dari Dinas kehutanan dan perkebunan (Dishutbun) sehingga, kita tidak bisa memaksakan penerapannya dilapangan dilakukan saat ini,” ujar Razak kepada Media Kalimantan, Senin (22/9) kemarin.
Dilain pihak, Dishutbun Kabupaten Balangan melalui Kabid Penataan dan pelindungan hutan, Patliansyah mengatakan, penerapan Perda sarang walet masih menunggu aturan dibawanya lagi, sebagai petunjuk pelaksanaan teknis saat diterapkan dilapangan.
“Aturan tersebut, bisa berupa peraturan Bupati atau sejenisnya. Sehingga penerapan dilapangan tidak ada lagi kendala dan berjalan lancar,” ucapnya.
Terakhir, Patliansyah berjanji, akan segara melalukan koordinasi dengan pihak terkait, agar penerapan Perda sarang burung walet bisa segara diterapkan guna menambah PAD Kabupaten Balangan. (metro7/sri)